Hoaks

Beredar unggahan di Facebook yang menampilkan seorang pejabat dengan narasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan “balik nama” atau kewajiban identitas untuk transaksi jual beli HP bekas. Dalam unggahan tersebut juga disertai kalimat provokatif seolah kebijakan ini akan membebani masyarakat dengan pajak di tengah kondisi ekonomi sulit.
Faktanya, berdasarkan klarifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), informasi tersebut tidak benar (hoaks). Komdigi tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban balik nama atau pengenaan aturan khusus terhadap jual beli HP bekas seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut. Narasi yang beredar merupakan konten yang dimanipulasi dan menyesatkan, sering kali memanfaatkan potongan video atau gambar yang tidak sesuai konteks untuk memancing perhatian publik. Informasi resmi kebijakan pemerintah hanya disampaikan melalui kanal resmi kementerian dan situs pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang bersifat provokatif dan tidak mencantumkan sumber resmi. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau situs dengan domain .go.id. Hindari menyebarkan ulang informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
