Disinformasi

Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilarang mendirikan kios dan toko kelontong, bahkan disebutkan usaha yang sudah ada harus pindah atau akan dikenakan sanksi. Narasi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena dianggap dapat mematikan usaha kecil di desa.
Berdasarkan klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Tidak ada kebijakan resmi yang melarang pendirian kios atau toko kelontong dalam radius tertentu dari Kopdes Merah Putih. Faktanya, pemerintah justru menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak bertujuan mematikan usaha kecil, melainkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa agar bisa tumbuh bersama. Klaim mengenai larangan radius 2 km tersebut merupakan konten yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi. Masyarakat diimbau untuk jangan mudah percaya pada konten “breaking news” di media sosial tanpa sumber resmi. Selalu cek informasi melalui situs resmi pemerintah atau kanal cek fakta. Waspadai narasi provokatif yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
