Minggu, 02 Agustus 2026

MISINFORMASI : Klaim WNI Lepas Kewarganegaraan Didenda Rp5 Juta & Harus Izin PresidenBeredar di

️MISINFORMASI : Klaim WNI Lepas Kewarganegaraan Didenda Rp5 Juta & Harus Izin PresidenBeredar di media sosial sebuah unggahan bergaya “breaking news” yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan aturan baru, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya akan dikenai denda sebesar Rp5 juta serta harus mendapatkan izin langsung dari Presiden. Informasi ini disertai visual yang meyakinkan dan narasi tegas seolah-olah merupakan kebijakan resmi yang bersifat menghukum, sehingga memicu kekhawatiran dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.Faktanya setelah dilakukan penelusuran, klaim mengenai adanya pungutan sebesar Rp5 juta memang memiliki dasar hukum, namun penyebutannya sebagai “denda” adalah tidak tepat dan menyesatkan.Nilai Rp5 juta tersebut merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Artinya, biaya tersebut adalah biaya administrasi negara untuk pengurusan dokumen hukum, bukan sanksi akibat pelanggaran.Selain itu, terdapat juga rincian tarif layanan kewarganegaraan lainnya, antara lain: Permohonan kehilangan kewarganegaraan: Rp5.000.000Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan: Rp3.500.000 Permohonan kembali menjadi WNI: Rp1.000.000SK tetap menjadi WNI: Rp1.000.000 Surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500.000Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya “denda Rp5 juta” adalah keliru, karena faktanya merupakan biaya resmi layanan administrasi negara.Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Pastikan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi atau media kredibel agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

media sosial sebuah unggahan bergaya “breaking news” yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan aturan baru, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya akan dikenai denda sebesar Rp5 juta serta harus mendapatkan izin langsung dari Presiden. Informasi ini disertai visual yang meyakinkan dan narasi tegas seolah-olah merupakan kebijakan resmi yang bersifat menghukum, sehingga memicu kekhawatiran dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Faktanya setelah dilakukan penelusuran, klaim mengenai adanya pungutan sebesar Rp5 juta memang memiliki dasar hukum, namun penyebutannya sebagai “denda” adalah tidak tepat dan menyesatkan.

Nilai Rp5 juta tersebut merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Artinya, biaya tersebut adalah biaya administrasi negara untuk pengurusan dokumen hukum, bukan sanksi akibat pelanggaran.

Selain itu, terdapat juga rincian tarif layanan kewarganegaraan lainnya, antara lain: Permohonan kehilangan kewarganegaraan: Rp5.000.000Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan: Rp3.500.000 Permohonan kembali menjadi WNI: Rp1.000.000SK tetap menjadi WNI: Rp1.000.000 Surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500.000Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya “denda Rp5 juta” adalah keliru, karena faktanya merupakan biaya resmi layanan administrasi negara.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Pastikan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi atau media kredibel agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *