️HOAKS! Semua Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan Mulai 2026️

️HOAKS! Semua Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan Mulai 2026️
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa setiap bayi yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa perlu didaftarkan. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 26 April 2026, sehingga menimbulkan anggapan bahwa seluruh bayi akan langsung mendapatkan jaminan kesehatan secara otomatis.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar (hoaks). Berdasarkan penjelasan dari BPJS Kesehatan, tidak semua bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif. Bayi memang bisa langsung dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi hanya berlaku bagi bayi dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya aktif. Artinya, tidak ada kebijakan bahwa semua bayi otomatis terdaftar tanpa proses administrasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Pastikan mengecek kebenaran informasi melalui sumber resmi seperti BPJS Kesehatan atau regulasi pemerintah. Bijak dalam menerima dan membagikan informasi sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menyesatkan publik.