Minggu, 18 Oktober 2026

Tidak Benar ASN Dilarang Mengunggah Informasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Tidak Benar ASN Dilarang Mengunggah Informasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan¶¶Beredar unggahan di media sosial Threads yang menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat status, cerita, atau unggahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, terutama konten yang dianggap menyerang Presiden. Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa teguran diberikan setelah adanya pelacakan aktivitas media sosial oleh pemerintah pusat.¶¶Faktanya, klaim mengenai larangan menyeluruh terhadap ASN untuk mengunggah informasi karhutla belum didukung bukti autentik berupa surat edaran atau pernyataan resmi dari instansi terkait. Gambar yang beredar hanya berupa tangkapan layar pesan tanpa identitas pengirim dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak tepat disimpulkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.¶¶Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi tersebut sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi. Periksa keaslian dokumen, konteks informasi, dan keterangan instansi terkait agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Beredar unggahan di media sosial Threads yang menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat status, cerita, atau unggahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, terutama konten yang dianggap menyerang Presiden. Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa teguran diberikan setelah adanya pelacakan aktivitas media sosial oleh pemerintah pusat.

Faktanya, klaim mengenai larangan menyeluruh terhadap ASN untuk mengunggah informasi karhutla belum didukung bukti autentik berupa surat edaran atau pernyataan resmi dari instansi terkait. Gambar yang beredar hanya berupa tangkapan layar pesan tanpa identitas pengirim dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak tepat disimpulkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi tersebut sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi. Periksa keaslian dokumen, konteks informasi, dan keterangan instansi terkait agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *