Minggu, 18 Oktober 2026

HOAKS: Sumur Bor atau Pompa Air Sanyo Bakal Dikenakan Pajak Setara PDAM

HOAKS: Sumur Bor atau Pompa Air Sanyo Bakal Dikenakan Pajak Setara PDAM¶¶Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak kepada pemilik sumur bor atau pompa air (Sanyo) dengan tarif setara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Unggahan tersebut disertai infografis yang menampilkan sosok pejabat dan narasi bahwa kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dengan alasan konservasi air dan pemerataan distribusi.¶¶Faktanya, berdasarkan klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), klaim bahwa seluruh pemilik sumur bor rumah tangga akan dikenakan pajak setara PDAM adalah tidak benar. Pajak Air Tanah memang diatur dalam peraturan perpajakan daerah, tetapi tidak berlaku untuk semua penggunaan air tanah. Pengenaan pajak ditujukan pada pengambilan atau pemanfaatan air tanah yang memenuhi ketentuan, terutama untuk kegiatan usaha atau komersial, bukan untuk kebutuhan rumah tangga. Selain itu, gambar pejabat dalam unggahan tersebut diketahui merupakan hasil modifikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI).¶¶Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Periksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah dan sumber tepercaya agar tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak kepada pemilik sumur bor atau pompa air (Sanyo) dengan tarif setara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Unggahan tersebut disertai infografis yang menampilkan sosok pejabat dan narasi bahwa kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dengan alasan konservasi air dan pemerataan distribusi.

Faktanya, berdasarkan klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), klaim bahwa seluruh pemilik sumur bor rumah tangga akan dikenakan pajak setara PDAM adalah tidak benar. Pajak Air Tanah memang diatur dalam peraturan perpajakan daerah, tetapi tidak berlaku untuk semua penggunaan air tanah. Pengenaan pajak ditujukan pada pengambilan atau pemanfaatan air tanah yang memenuhi ketentuan, terutama untuk kegiatan usaha atau komersial, bukan untuk kebutuhan rumah tangga. Selain itu, gambar pejabat dalam unggahan tersebut diketahui merupakan hasil modifikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Periksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah dan sumber tepercaya agar tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *