Minggu, 18 Oktober 2026

HOAKS: Unggahan Lama Penolakan Pembangunan Gereja di Cikakak Kembali Disebar dan Berpotensi Memprovokasi

️HOAKS: Unggahan Lama Penolakan Pembangunan Gereja di Cikakak Kembali Disebar dan Berpotensi Memprovokasi️¶¶Beredar kembali di Threads sebuah unggahan yang menampilkan foto spanduk bertuliskan “Pokoknya tidak boleh ada gereja di tempat perkampungan kami yang masih mayoritas Islam”. Unggahan tersebut disertai narasi yang mempertanyakan perlakuan terhadap kelompok minoritas. Penyebaran kembali foto tersebut tanpa mencantumkan konteks waktu berpotensi membuat pengguna media sosial mengira bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian yang baru terjadi.¶¶Faktanya, foto tersebut merupakan dokumentasi peristiwa lama pada 2020. Foto tersebut berasal dari pemberitaan Lingkarpena.id mengenai penolakan rencana pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Kampung Babakan Sukawayana, Desa Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Artikel dengan judul “Warga Cikakak Tolak Rencana GMAHK Bangun Gereja, Ini Alasannya” telah diterbitkan pada 18 Desember 2020. Artinya, peristiwa yang ditampilkan dalam unggahan tersebut bukan kejadian baru yang sedang berlangsung. Penyajian kembali foto lama tanpa keterangan waktu dapat menyesatkan publik mengenai konteks peristiwa.¶¶Penggunaan kembali konten lama tanpa konteks, terlebih disertai narasi yang membenturkan kelompok agama, berpotensi menjadi konten provokatif. Narasi tersebut dapat memancing kemarahan, memperkuat prasangka terhadap kelompok tertentu, serta menggiring pengguna untuk menganggap persoalan lokal yang terjadi pada 2020 sebagai gambaran kondisi masyarakat saat ini. ¶¶Masyarakat diimbau tidak mudah terpancing oleh unggahan yang menggunakan foto atau berita lama untuk membangun kesan seolah-olah suatu peristiwa sedang terjadi. Selalu periksa tanggal publikasi dan sumber asli sebelum membagikan informasi, terutama konten yang membawa isu agama dan berpotensi memecah kerukunan. Jangan memberikan ruang bagi konten yang dapat memicu konflik hanya karena dikemas dengan narasi yang provokatif.

Beredar kembali di Threads sebuah unggahan yang menampilkan foto spanduk bertuliskan “Pokoknya tidak boleh ada gereja di tempat perkampungan kami yang masih mayoritas Islam”. Unggahan tersebut disertai narasi yang mempertanyakan perlakuan terhadap kelompok minoritas. Penyebaran kembali foto tersebut tanpa mencantumkan konteks waktu berpotensi membuat pengguna media sosial mengira bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian yang baru terjadi.

Faktanya, foto tersebut merupakan dokumentasi peristiwa lama pada 2020. Foto tersebut berasal dari pemberitaan Lingkarpena.id mengenai penolakan rencana pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Kampung Babakan Sukawayana, Desa Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Artikel dengan judul “Warga Cikakak Tolak Rencana GMAHK Bangun Gereja, Ini Alasannya” telah diterbitkan pada 18 Desember 2020. Artinya, peristiwa yang ditampilkan dalam unggahan tersebut bukan kejadian baru yang sedang berlangsung. Penyajian kembali foto lama tanpa keterangan waktu dapat menyesatkan publik mengenai konteks peristiwa.

Penggunaan kembali konten lama tanpa konteks, terlebih disertai narasi yang membenturkan kelompok agama, berpotensi menjadi konten provokatif. Narasi tersebut dapat memancing kemarahan, memperkuat prasangka terhadap kelompok tertentu, serta menggiring pengguna untuk menganggap persoalan lokal yang terjadi pada 2020 sebagai gambaran kondisi masyarakat saat ini.

Masyarakat diimbau tidak mudah terpancing oleh unggahan yang menggunakan foto atau berita lama untuk membangun kesan seolah-olah suatu peristiwa sedang terjadi. Selalu periksa tanggal publikasi dan sumber asli sebelum membagikan informasi, terutama konten yang membawa isu agama dan berpotensi memecah kerukunan. Jangan memberikan ruang bagi konten yang dapat memicu konflik hanya karena dikemas dengan narasi yang provokatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *