Hoaks

Beredar unggahan di media sosial yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto disertai narasi “Prabowo instruksikan PPh 21 dipotong 35% dari gaji pekerja”. Unggahan tersebut juga memuat simulasi seolah-olah gaji Rp5 juta akan dipotong pajak Rp1,75 juta, gaji Rp10 juta dipotong Rp3,5 juta, hingga gaji Rp20 juta dipotong Rp7 juta. Narasi tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah menetapkan potongan PPh 21 sebesar 35% dari seluruh penghasilan pekerja.
Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Tidak benar bahwa pemerintah menetapkan PPh 21 sebesar 35% untuk seluruh gaji pekerja. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa tarif PPh orang pribadi menggunakan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif 5% berlaku untuk PKP sampai Rp60 juta per tahun, 15% untuk bagian PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25% untuk bagian di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30% untuk bagian di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan 35% hanya dikenakan atas bagian PKP yang melebihi Rp5 miliar per tahun.
Dengan demikian, angka 35% bukan berarti 35% dari gaji setiap pekerja langsung dipotong sebagai PPh 21. Perhitungan pajak juga didasarkan pada penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, tabel perhitungan dalam unggahan yang menyatakan gaji Rp5 juta dikenai potongan PPh 21 sebesar Rp1,75 juta merupakan perhitungan yang menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi mengenai perubahan pajak yang mencatut nama Presiden tanpa sumber resmi. Selalu cek informasi perpajakan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau sumber pemerintah yang terpercaya sebelum membagikannya.
