Hoaks

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan gambar bertuliskan “Prabowo Tetapkan: 28 Agustus 2026 Libur Bersama” dan diklaim sebagai hari peringatan nasional untuk menghormati serta mengenang korban tragedi kerusuhan Agustus 2025. Unggahan tersebut seolah-olah merupakan pengumuman resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan 28 Agustus 2026 sebagai hari libur bersama atau libur nasional. Klaim tersebut merupakan konten palsu (fabricated content).
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pada Agustus 2026 hanya terdapat dua hari libur nasional, yaitu 17 Agustus 2026 sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan 25 Agustus 2026 sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak terdapat penetapan libur nasional maupun cuti bersama pada 28 Agustus 2026.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berasal dari unggahan media sosial tanpa memastikan sumber resminya. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah dan media terpercaya sebelum membagikan informasi. Saring sebelum sharing, jangan sampai ikut menyebarkan hoaks.
