️HOAKS: Prabowo Resmi Naikkan Pajak Jadi 22% untuk PT & CV️

️HOAKS: Prabowo Resmi Naikkan Pajak Jadi 22% untuk PT & CV️
Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menyebut bahwa Prabowo Subianto telah mengesahkan aturan baru yang membuat perusahaan seperti PT dan CV dikenakan pajak PPh sebesar 22% dari total laba bersih, seolah-olah ini adalah kebijakan baru yang memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Faktanya: Narasi tersebut menyesatkan dan tidak utuh. Tarif PPh Badan 22% bukan aturan baru, melainkan sudah lama berlaku sebagai tarif umum pajak penghasilan badan di Indonesia.
Tidak ada kebijakan baru yang tiba-tiba menaikkan pajak UMKM menjadi 22%. Justru, melalui PP No. 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% untuk UMKM tertentu seperti, wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan Perorangan, koperasi.
Untuk badan usaha seperti CV, Firma, dan PT (non perorangan), kebijakan ini hanya mengatur penyesuaian secara bertahap (masa transisi), bukan kenaikan pajak mendadak. Tidak ada pajak baru untuk profesi seperti influencer atau pekerja kreatif, semuanya tetap mengikuti aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
Kesimpulannya informasi yang beredar tersebut adalah hoaks yang memelintir fakta dengan cara mencampurkan tarif lama dan kebijakan baru secara tidak utuh sehingga menimbulkan kepanikan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Selalu cek sumber resmi seperti pemerintah atau media kredibel dan tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi menyesatkan.