️HOAKS! Putusan MK Disebut Tetapkan Ibu Kota RI Tetap di Jakarta️

️HOAKS! Putusan MK Disebut Tetapkan Ibu Kota RI Tetap di Jakarta️
Beredar video di media sosial yang menarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan ibu kota negara tetap berada di Jakarta dan seolah-olah membatalkan pemindahan ke IKN. Narasi tersebut diperkuat dengan potongan pernyataan yang menyebut “putusan MK” sehingga menimbulkan kesan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Putusan MK tidak membatalkan Undang-Undang IKN, sehingga secara hukum pembangunan dan rencana pemindahan ibu kota tetap sah dan berjalan. MK hanya menegaskan bahwa status ibu kota negara saat ini masih di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Artinya, IKN tidak dibatalkan, melainkan belum resmi beroperasi sebagai ibu kota karena masih menunggu penetapan administratif. Narasi yang beredar telah dipelintir dan diambil di luar konteks sehingga menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami konteks utuhnya. Pastikan selalu memeriksa sumber resmi dan pemberitaan kredibel sebelum menyimpulkan suatu isu