Senin, 19 Oktober 2026

Waspada Narasi Palsu di Media Sosial

️ Waspada Narasi Palsu di Media Sosial ️¶¶Beredar video di akun Facebook “Manzz Cok” (2 Februari 2026) yang menampilkan potret Luhut Binsar Panjaitan dengan klaim “Kejagung menetapkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tersangka korupsi sumber daya alam dan batu bara.”¶¶Video tersebut juga menarasikan bahwa Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menentukan langkah hukum terkait dugaan megakorupsi oleh Luhut, termasuk pernyataan narator yang menyebut adanya komunikasi langsung terkait isu tersebut.¶¶Faktanya, klaim tersebut salah dan menyesatkan.¶Tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau instansi pemerintah lainnya yang mengonfirmasi penetapan tersebut, termasuk narasi keterlibatan Sjafrie Sjamsoeddin dan Gatot Nurmantyo.¶¶Follow @carifakta untuk cek fakta yang kredibel dan mendalam.¶¶#carifakta #klarifikasiberita #hoakspolitik #luhut #hoaksluhut disinformasi beritapalsu faktual edukasipublik

Beredar video di akun Facebook “Manzz Cok” (2 Februari 2026) yang menampilkan potret Luhut Binsar Panjaitan dengan klaim “Kejagung menetapkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tersangka korupsi sumber daya alam dan batu bara.”

Video tersebut juga menarasikan bahwa Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan Gatot Nurmantyo untuk mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menentukan langkah hukum terkait dugaan megakorupsi oleh Luhut, termasuk pernyataan narator yang menyebut adanya komunikasi langsung terkait isu tersebut.

Faktanya, klaim tersebut salah dan menyesatkan.

Tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau instansi pemerintah lainnya yang mengonfirmasi penetapan tersebut, termasuk narasi keterlibatan Sjafrie Sjamsoeddin dan Gatot Nurmantyo.

Follow @carifakta untuk cek fakta yang kredibel dan mendalam.

#carifakta #klarifikasiberita #hoakspolitik #luhut #hoaksluhut disinformasi beritapalsu faktual edukasipublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *