Hoaks

Beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang guru divonis lima tahun penjara hanya karena memegang kepala murid yang sedang demam. Narasi tersebut menimbulkan persepsi bahwa guru tersebut dipenjara akibat tindakan sederhana saat memeriksa kondisi muridnya.
Faktanya, informasi tersebut menyesatkan. Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Agung, perkara yang menjerat guru bernama Mansur di Kendari, Sulawesi Tenggara, berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak berupa dugaan pencabulan. Oleh karena itu, klaim bahwa hukuman lima tahun penjara dijatuhkan semata-mata karena memegang kepala murid yang sedang demam tidak menggambarkan fakta perkara secara utuh.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Selalu periksa sumber resmi dan pahami konteks suatu perkara secara menyeluruh agar tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan serta tidak ikut menyebarkan hoaks.
