Senin, 19 Oktober 2026

HOAKS: Narasi Beras Tidak Lagi Dijual per Kilogram, Melainkan per Butir

️HOAKS: Narasi Beras Tidak Lagi Dijual per Kilogram, Melainkan per Butir️¶¶Beredar unggahan di media sosial yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dengan narasi “Mulai hari ini, beras tidak dijual lagi per kg, melainkan per butir”. Unggahan tersebut seolah-olah merupakan pengumuman resmi Presiden mengenai perubahan sistem penjualan beras di Indonesia.¶¶Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Tidak terdapat kebijakan pemerintah yang mengubah sistem penjualan beras menjadi berdasarkan jumlah butir. Justru, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog masih mencantumkan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berdasarkan kilogram (kg). ¶¶Selain itu, beras SPHP yang disalurkan Bulog kepada masyarakat tetap tersedia dalam kemasan 5 kg dan 2 kg. Bapanas juga menetapkan masyarakat dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg, atau alternatif dua kemasan ukuran 2 kg. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa harga dan penyaluran beras SPHP tetap menggunakan satuan kilogram dan kemasan, bukan per butir. ¶¶Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang mencatut nama Presiden maupun pemerintah tanpa sumber resmi. Selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, Bapanas, dan Bulog sebelum membagikannya agar tidak ikut menyebarkan hoaks.

Beredar unggahan di media sosial yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dengan narasi “Mulai hari ini, beras tidak dijual lagi per kg, melainkan per butir”. Unggahan tersebut seolah-olah merupakan pengumuman resmi Presiden mengenai perubahan sistem penjualan beras di Indonesia.

Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Tidak terdapat kebijakan pemerintah yang mengubah sistem penjualan beras menjadi berdasarkan jumlah butir. Justru, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog masih mencantumkan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berdasarkan kilogram (kg).

Selain itu, beras SPHP yang disalurkan Bulog kepada masyarakat tetap tersedia dalam kemasan 5 kg dan 2 kg. Bapanas juga menetapkan masyarakat dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg, atau alternatif dua kemasan ukuran 2 kg. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa harga dan penyaluran beras SPHP tetap menggunakan satuan kilogram dan kemasan, bukan per butir.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang mencatut nama Presiden maupun pemerintah tanpa sumber resmi. Selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, Bapanas, dan Bulog sebelum membagikannya agar tidak ikut menyebarkan hoaks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *