Hoaks

Beredar unggahan di media sosial yang menyebut bahwa mulai tahun 2027 pemerintah akan mengenakan pajak kepada masyarakat yang memiliki sejumlah barang pribadi, seperti sepeda seharga minimal Rp1 juta, sepeda listrik minimal Rp1 juta, TV LED Google Smart, kulkas dua pintu, AC 1 PK, pakaian atau sepatu seharga sekitar Rp500 ribu, jam tangan minimal Rp1 juta, serta kalung dan gelang minimal 1 gram. Narasi ini kemudian berpotensi menimbulkan keresahan dan salah persepsi di tengah masyarakat.
Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tidak terdapat kebijakan baru yang menetapkan pajak khusus pada tahun 2027 terhadap kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut. Klaim bahwa masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, sepeda listrik, TV, kulkas, AC, pakaian, sepatu, jam tangan, atau perhiasan dengan batas harga/berat tertentu tidak benar. Pengenaan pajak tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan barang pribadi di rumah. Dalam sistem perpajakan, terdapat jenis pajak yang berkaitan dengan transaksi atau objek tertentu, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa yang memang menjadi objek PPN. PPN pada transaksi konsumsi pada dasarnya dipungut melalui mekanisme penjualan oleh pihak yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bukan dengan cara mendata kemudian menarik pajak tahunan kepada setiap orang berdasarkan barang pribadi yang dimilikinya. Dengan demikian, tidak benar bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak khusus hanya karena memiliki delapan jenis barang sebagaimana tercantum dalam unggahan tersebut. Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi perpajakan yang beredar di media sosial, terlebih apabila tidak mencantumkan dasar hukum atau sumber resmi. Selalu lakukan pengecekan melalui kanal resmi DJP atau sumber pemberitaan yang kredibel sebelum menyebarkan informasi.
