Disinformasi “Praktik teror di rezim Prabowo Subianto”

️Waspada Narasi Disinformasi di Sosial Media️
Narasi yang beredar di platform X terkait klaim “praktik teror di rezim Prabowo Subianto” sepanjang Maret 2026 perlu disikapi secara kritis dan berbasis fakta.
Hingga saat ini, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa berbagai aksi penyampaian aspirasi di sejumlah wilayah berlangsung sesuai prosedur. Tidak ditemukan laporan kredibel mengenai penangkapan massal maupun pembubaran paksa secara brutal dan sistematis oleh aparat. Istilah “rezim teror” dinilai lebih sebagai opini politik dan pelabelan emosional, yang tidak didukung oleh fakta kejadian. Dalam kasus Andrie Yunus, tuduhan adanya pembiaran oleh negara tidak terbukti. Pemerintah justru mengambil langkah konkret dengan menginstruksikan penyelidikan menyeluruh oleh kepolisian serta memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban. Langkah ini mencerminkan upaya transparansi, bukan pola represif yang tertutup.
Selain itu, pernyataan Presiden terkait “menertibkan pengamat” kerap disalahartikan karena dipotong dari konteks utuh. Arahan tersebut merujuk pada penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang berpotensi memicu keresahan publik, bukan upaya membungkam kritik konstruktif.Kritik tetap menjadi elemen penting dalam demokrasi. Namun, penyampaiannya perlu didasarkan pada data yang akurat dan jernih, bukan narasi berlebihan yang berisiko memicu polarisasi dan ketakutan di tengah masyarakat.