Hoaks: Mulai tahun 2027 biaya parkir akan digabung dengan perpanjangan STNK.

️Waspada Berita Hoaks di Sosial Media️
Beredar unggahan di media sosial Facebook dan Tiktok yang mengeklaim bahwa mulai tahun 2027 biaya parkir akan digabung dengan perpanjangan STNK. Dalam unggahan tersebut, disebutkan pemilik sepeda motor diwajibkan membayar Rp365 ribu per tahun dan pemilik mobil Rp730 ribu per tahun. Dengan pembayaran itu, pengguna kendaraan diklaim dapat parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa membayar retribusi harian. Narasi ini juga menyebut kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan terintegrasi.
Namun, informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga saat ini tidak ada kebijakan nasional yang menetapkan penggabungan biaya parkir dengan STNK mulai 2027. Isu tersebut muncul dari wacana yang pernah dibahas oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota Makassar dan tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui, retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pengaturannya dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah. Artinya, kebijakan parkir tidak ditetapkan secara seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan aturan di setiap daerah. Dengan demikian, klaim bahwa mulai 2027 biaya parkir akan otomatis digabung dengan STNK di seluruh Indonesia adalah keliru karena menggunakan konteks yang salah dan menyesatkan masyarakat.
Yuk, lebih cermat menerima informasi yang ada dan biasakan cari fakta sebelum membagikannya
Follow @carifaktaid untuk informasi yang kredibel dan mendalam