Hoaks: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan terkait pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor

️Waspada Narasi Hoaks di Sosial Media️
Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor. Dalam video tersebut juga dicantumkan klaim bernada sensasional, yakni “Pejabat panik ketika Bapak Presiden mengeluarkan UU hukuman mati untuk para koruptor.” Narasi ini dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi serta perdebatan di kalangan warganet. Unggahan tersebut seolah menggambarkan adanya kebijakan baru yang tegas dan drastis terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak berdasar. Dilansir dari Antaranews.com, tidak ditemukan adanya Perppu maupun regulasi baru yang secara khusus mengatur hukuman mati bagi pejabat atau pelaku korupsi sebagaimana disebutkan dalam narasi yang beredar.Hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun dokumen peraturan perundang-undangan yang mendukung klaim tersebut. Dengan demikian, informasi yang menyatakan Presiden telah menerbitkan Perppu tentang hukuman mati bagi koruptor dapat dipastikan sebagai hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya agar tidak ikut menyebarkan kabar yang belum tentu benar.