Disinformasi : Dana haji digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, IKN, dan proyek lainnya

️ Waspada Narasi Menyesatkan di Sosial Media️
Beredar sebuah narasi di media sosial TikTok yang mengklaim bahwa dana haji digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, IKN, dan proyek lainnya. Narasi bernada provokatif tersebut diunggah oleh akun @negaraisinyamalingsemua, memperoleh ribuan tanda suka dan ratusan komentar.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada satu rupiah pun dana setoran awal jamaah haji yang digunakan langsung oleh pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah dari APBN. Dana tersebut diinvestasikan dalam instrumen syariah yang aman dan diawasi secara ketat. Hasil pengelolaannya (nilai manfaat) kemudian dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga jamaah tidak perlu membayar biaya riil yang sebenarnya jauh lebih tinggi.
Yuk, lebih cermat menerima informasi yang ada dan biasakan cari fakta sebelum membagikannya Follow @carifaktaid untuk informasi yang kredibel dan mendalam